1. Pengertian Etika dan
Etika Profesi
a. Pengertian Etika
Etika
dipengaruhi oleh kehidupan manusia. Menurut Sumaryo (1995) etika berasal dari
bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti “adat istiadat yang baik”. Etika juga
mencakup motif-motif pada seseorang dalam melakukan sikap tersebut. Yang
mendasari tumbuhnya etika adalah sikap untuk saling menjaga kepentingan,
keamanan dan kenyamanan sesama manusia sesuai dengan adat istiadat dan tidak
bertentangan dengan hak asasi pada umumnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
etika memiliki arti:
1)
Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
2)
Kumpulan asal atau nilai yang berhubungan dengan akhlak
3)
Nilai benar atau salah dalam kelompok masyarakat.
b. Pengertian Etika
Profesi
Dalam
perkembangannya etika sering kali diartikan sebagai kebiasaan sebuah kelompok
masyarakat yang didasari dari sebuah kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang
berbeda, yang dapat menggambarkan sikap atau kebiasaan dalam kehidupan
sehari-hari pada umumnya. Profesi memiliki arti sebagai pekerjaan yang
dilakukan untuk menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan suatu bidang
keahlian.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa etika profesi adalah sikap etis yang harus dimiliki oleh
setiap profesional sebagai sikap dalam menjalankan tugasnya dan merupakan
bagian dari norma-norma dalam kehidupan manusia. Etika profesi memiliki fungsi
dan tujuan, yaitu:
1)
Fungsi
-
Sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
-
Sebagai alat untuk mengontrol pada bidang profesi masing-masing.
-
Sebagai salah satu cara pencegahan adanya campur tangan pihak lain dalam
keanggotaan profesi
2)
Tujuan
-
Menjunjung tinggi suatu profesi.
-
Meningkatkan pengabdian anggota pada profesi.
-
Meningkatkan kesejahteraan anggota profesi.
-
Meningkatkan mutu.
-
Menentukan standar pada suratu profesi.
c.
Prinsip Pada Etika Profesi
Dibawah ini merupakan prinsip-prinsip dasar yang melandasi pelaksanaan
etika profesi diantaranya sebagai berikut:
1)
Prinsip Tanggung Jawab
Setiap profesional harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang
dilakukan dan juga bertanggung jawab terhadap hasil dari pekerjaan tersebut.
Seorang profesional juga harus ikut bertanggung jawab atas dampak yang mungkin
akan terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau juga masyarakat
umum.
2)
Prinsip Keadilan
Setiap profesional memiliki tuntutan untuk dapat mengedepankan keadilan
dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal tersebut, keadilan itu harus
diberikan kepada siapa saja yang berhak.
3)
Prinsip Otonomi
Setiap profesional mempunyai kewenangan dan kebebasan di dalam
menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Itu artinya, seorang profesional
berhak memilih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan
mempertimbangkan kode etik profesi.
4)
Prinsip Integritas Moral
Integritas moral adalah sebuah kualitas dari kejujuran dan prinsip moral
dalam diri seseorang yang secara konsisten diterapkan dalam menjalankan
profesinya. Artinya, seorang profesional harusnya memiliki komitmen secara
pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, serta kepentingan di
masyarakat.
2. Profesi dan
Profesionalisme
Belum
ada kesepakatan mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar
pekerjaan/tugas tentang apa yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang
mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang padahal profesinya tidak
komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang terkenal yaitu kedokteran,
hukum, pendidikan dan peradaban.
Tiga Watak Kerja
Profesionalisme, yaitu :
a.
Pekerjaan profesional dimaksudkan untuk mewujudkan kebajikan
demi menjunjung tinggi kehormatan profesi yang diembannya, dan mereka
tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan upah materi.
b.
Pekerjaan seorang profesional harus didasarkan pada keterampilan teknis
berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan
yang panjang, eksklusif, dan berat.
c.
Pekerjaan seorang profesional yang diukur dari kualitas kendali dan kualitas
moral harus tunduk pada suatu bentuk kode etik yang dikembangkan dan disepakati
dalam organisasi profesi.
3. Etika Profesi
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda
satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat,
kebiasaan,kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam
suatu Negara tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan
etika yang dituangkan dalam kode etik (code of conduct) profesi adalah :
a.
Standar etika mendefinisikan tanggung jawab kepada masyarakat luas.
b.
Standar etika membantu profesional profesional menentukan apa yang harus
dilakukan jika mereka dihadapkan pada dilema etika di tempat kerja.
c.
Standar etika membiarkan profesi yang menjaga reputasi atau nama dan fungsi
profesional di masyarakat terhadap perilaku jahat anggota tertentu
d.
Standar etika mencerminkan/membayangkan ekspektasi moral masyarakat, dengan
demikian standar etika memastikan bahwa anggota profesi akan mentaati hukum
(kode etik) profesi dalam pelayanannya.
e.
Standar etika menjadi dasar untuk menjunjung tinggi perilaku dan integritas
atau kejujuran para profesional.
f.
Harap diperhatikan bahwa kode etik profesi tidak sama dengan hukum
(undang-undang). Tenaga ahli profesional yang melanggar sanksi atau denda dari
induk organisasi profesinya.
4. Ciri-Ciri Profesi
Di
dalam profesi terdapat beberapa ciri khas di dalamnya. Ciri khas atau sifat
tersebut melekat di dalam profesi. Berikut ini adalah ciri ciri profesi yang
dimaksud.
a.
Adanya Pengetahuan Khusus
keahlian
dan keterampilan ini dimiliki lantaran proses pendidikan, pelatihan atau suatu
pengalaman yang sudah dijalani selama bertahun-tahun. Sehingga, bisa dipastikan
bahwa seseorang dikatakan memiliki profesi apabila ia memiliki pengetahuan
khusus.
b.
Ada Standar dan Kaidah Moral yang Tinggi
Selanjutnya,
profesi memiliki ciri berupa adanya kaidah dan standar moral yang tinggi.
Umumnya, masing-masing perilaku di dalam profesi mendasarkan aktivitas dan
perbuatannya kepada kode etik profesi.
c.
Mengabdi terhadap kepentingan masyarakat
Ciri yang
selanjutnya dari profesi adalah terdapat unsur mengabdi kepada kepentingan
masyarakat. Maksudnya adalah, masing-masing pelaksana dari profesi harus
meletakkan kepentingan pribadinya dan mengutamakan kepentingan yang terdapat di
masyarakat.
5. Etika Profesi di
Bidang IT
Dalam
bidang IT kode etik profesi melingkupi prinsip atau norma-norma yang berkaitan
dengan hubungan profesional atau dengan client. Contoh dari hubungan
profesional dengan client adalah pembuatan suatu program aplikasi.
Profesi IT memiliki 2 sisi, yaitu dapat berguna dan bermanfaat bagi
banyak orang dengan memudahkan mendapatkan informasi dan bisa juga menjadi
sebuah kejahatan bagi sosial karena dapat digunakan untuk tindak kriminal
seperti pembobolan rekening bank milik orang lain dan penyebaran berita-berita
bohong. Berikut merupakan ciri-ciri seorang profesional IT, seperti:
a.
Terampil dalam menggunakaan peralatan yang berkaitan dengan dengan bidang
profesi IT.
b.
Sudah berpengalaman untuk menganalisa software, program atau aplikasi.
c.
Memiliki jiwa disiplin kerja
d.
Dapat bekerja sama dengan baik
e.
Cepat tanggap atas keluhan masalah dari klien
f.
Mampu menerapkan pendekatan disipliner.
6. Etika Penggunaan
Teknologi Informasi
Pada
masa sekarang teknologi komputer dipergunakan secara intensif pada berbagai
komunitas masyarakat seperti institusi, organisasi, perusahaan, dan lain
sebagainya. Seperti halnya pada alat-alat sosial yang lain, manfaat teknologi
komputer dapat dirasakan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap
tatanan di kehidupan masyarakat yang menggunakannya. Selain dibutuhkan moral
yang didefinisikan sebagai suatu prinsip perilaku benar dan salah dan hukum,
etika memegang peranan yang sangat penting. Etika dapat didefinisikan sebagai
suatu standar yang dipercaya, atau pemikiran yang dimiliki oleh suatu individu,
kelompok, atau masyarakat. Etika dapat sangat berbeda pengertianya pada setiap
kelompok masyarakat. Karakteristik etika yang lebih spesifik dalam dunia
komputer diperkenalkan oleh seorang profesor dari Darmouth pada tahun 1985
yaitu James H. Moor yang mendefinisikan etika komputer sebagai analisis
mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan
justifikasi kebijakan dalam menggunakan teknologi tersebut.
7. Isu-Isu Penyalahgunaan
Komputer
Dalam
kehidupan sehari-hari sekarang ini, teknologi informasi memiliki pengaruh yang
sangat besar. Teknologi informasi disini memiliki 2 sisi yaitu legal dan
ilegal, atau baik dan buruk, sehingga mau tidak mau berkaitan dengan etika. Apa
yang tidak etis belum tentu ilegal. Dalam banyak situasi seseorang atau
organisasi dihadapkan pada pilihan, etika tidak mempertimbangkan apakah itu
melanggar hukum atau tidak. Banyaknya aplikasi dan meningkatnya penggunaan TI
telah menimbulkan berbagai masalah etika, yang dapat dikategorikan menjadi
empat jenis:
a.
Isu privasi
Privasi sering disalahgunakan dengan memantau email, memeriksa komputer
orang lain, memantau perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan,
penyimpanan dan penyebaran informasi mengenai berbagai aktivitas
individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain dengan pandangan komersial.
Privasi informasi merupakan hak untuk menentukan kapan dan sejauh mana
informasi tentang diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini
berlaku pada individu, kelompok, dan institusi.
b.
Isu akurasi Merupakan otentikasi, kebenaran, dan keakuratan informasi yang
dikumpulkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar