1. Etika Dalam Penggunaan
Komputer
Dalam
menggunakan komputer tentunya kita harus memiliki etika. Etika diperlukan untuk
tetap terjaga keseimbangan dalam kehidupan bersama. Karena saat ini komunikasi
semua sudah serba digital, dengan adanya sosial media jadi membuat masyaralat
luas dapat dengan mudah mendapatkan informasi dengan cepat. Apabila tidak
memiliki etika dalam penggunaannya maka masyarakat akan semena-mena dan
menggunakannya secara tidak bijak. Jadi semua kembali kepada masyarakat itu
sendiri dalam penggunaan komputernya.
2.
Moral, Etika dan Hukum
a.
Moral :
Ajaran tentang pahala perbuatan dan perilaku,
akhlak yang dimiliki oleh semua orang. Seseorang dikatakan bermoral jika
memiliki kesadaran untuk menerima dan menjalankan peraturan yang berlaku serta
memiliki sikap atau perilaku yang sesuai dengan nilai moral yang tinggi di
lingkungannya.
b.
Etika :
Standar daripada penilaian moral.
c.
Hukum :
Rangkaian sistem yang mengandung aturan-aturan
dalam berkehidupan.
3.
Perlunya Budaya dan Etika
Perilaku mencerminkan budaya dan etika seseorang. Contoh seperti seorang
Manajer akan dicontoh oleh bawahannya semua sikap dan etos kerja dalam hubungan
dengan pekerjaan. Jika manajernya berprilaku tidak baik pasti etos kerja akan
tidak kondusif dan mencerminkan gagalnya seorang manajer dalam membangun budaya
dan etika dalam lingkup pekerjaan.
4.
Etika dan Jasa Informasi
Etika
komputer adalah analisis sifat dan dampak teknologi komputer, serta perumusan
dan pembenaran kebijakan penggunaan teknologi secara etis. Manajer yang
bertanggung jawab atas etika komputer adalah CIO. Etika komputer terdiri dari
dua aktivitas utama yaitu :
a.
CIO harus waspada dan sadar tentang bagaimana komputer mempengaruhi
masyarakat.
b.
CIO harus memajaki dengan merumuskan kebijakan yang memastikan bahwa teknologi
tersebut sesuai.
5.
Hak Sosial dan Komputer
Masyarakat
memiliki hak tertentu dengan penggunaan komputer, yaitu :
a.
Hak atas komputer :
1)
Hak atas akses komputer
2)
Hak atas keahlian komputer
3)
Hak atas spesialis komputer
4)
hak atas pengambilan keputusan komputer
b.
Hak atas informasi :
1)
Hak atas privasi
2)
Hak atas akurasi
3)
Hak atas kepemilikan
4)
Hak atas akses
6.
Kontrak sosial jasa informasi
Untuk
memecahkan masalah etika komputer, layanan informasi harus mengadakan kontrak
sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk pemahaman sosial.
Layanan informasi mengadakan kontrak dengan individu dan kelompok yang
menggunakan atau mempengaruhi keluaran informasi mereka. Kontrak ini tidak
tertulis tetapi tersirat dalam segala hal yang dilakukan oleh layanan
informasi. Kontrak tersebut, menyatakan bahwa :
a.
Komputer tidak akan digunakan untuk mengganggu privasi orang lain.
b.
Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer.
c.
Kekayaan intelektual akan dilindungi.
d.
Komputer dapat diakses oleh masyarakat sehingga anggota masyarakat terlindungi
dari ketidaktahuan informasi.
7.
Hak Paten
Kata
paten, berasal dari bahasa Inggris patent, yang aslinya berasal dari kata
patere yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal
dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan
yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis
tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang
Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
(Penemu) atas Invensi (Penemuannya) di bidang teknologi yang untuk
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemberian
paten bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya di lokasi tertentu. Dengan
demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau kawasan,
seseorang harus mengajukan permohonan paten di negara atau kawasan tersebut.
Subjek yang bias dipatenkan:
a.
Proses, termasuk algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak
(software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya.
b.
Mesin, termasuk perkakas dan perlengkapan.
c.
Barang yang diproduksi dan digunakan, termasuk alat mekanik, alat elektronik
dan komposisi bahan seperti kimia, obat, DNA, RNA, dan sebagainya.
8.
Hak Cipta
Hak
eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan ide atau informasi
tertentu. Pada dasarnya, hak cipta adalah "hak untuk menyalin sebuah
karya". Hak cipta juga dapat mendukung pemegang hak untuk membatasi
penyalinan ilegal suatu karya. Secara umum, hak cipta memiliki jangka waktu
tertentu. Karya-karya ini dapat mencakup puisi, drama dan karya tulis lainnya,
film, karya koreografi (tari, balet, dll.), Komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan
televisi dan (di yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, yaitu
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang sedang berlaku. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
9.
Merek Dagang
Merek
atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang terkait dengan
produk/jasa dan menciptakan makna psikologis/asosiatif. Secara konvensional,
merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau
kombinasi dari dua atau lebih elemen ini. Di Indonesia, hak merek dilindungi
melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan
untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang,
selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
10.
Pengertian Etika Komputer
Yaitu
nilai atau asas yang berkaitan dengan penggunaan komputer. Etika berasal dari
bahasa Yunani yaitu ethos. Interaksi manusia dnegan komputer yang semakin
tinggi menajdikan etika komputer harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan
masyarakat.
11.
Pentingnya Etika Dalam menggunakan Internet
Berikut adalah hal penting yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam
menerapkan etika dalam penggunaan internet, antara lain :
a.
Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dunia internet.
b.
Patuh terhadap norma hukum yang berlaku di dalam dunia internet.
c.
Menjaga agar tidak merugikan pengguna internet lainnya.
d.
Menjaga rahasia atau privasi orang lain.
e.
Membuat komentar yang baik dan tidak mengandung unsur SARA.
12.
Etika-Etika dalam Menggunakan Internet
Etika-etika
dalam menggunakan internet, adalah :
a.
Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang /
pihak lain.
b.
Jangan sombog, sok, merasa paling benar, egois, kasar, jorok, dan hal buruk
lainnya yang tidak bisa diterima orang.
c.
Tulislah sesuai dengan aturan standar. Artinya jangan menulis dengan huruf
kapital semua (karena akan muncul sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan
singkatan yang tidak biasa yang mungkin tidak dipahami orang lain (bisa jadi
salah paham).
d.
Tidak membeberkan hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang
dapat membuka peluang bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk
memanfaatkannya.
e.
Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan pribadi yang juga
bersifat pribadi, jangan tampilkan di forum.
f.
Jangan menyebarkan berita/informasi jika tidak logis dan kebenarannya tidak
pasti, karena bisa jadi berita/informasi tersebut adalah hoax. Selain
mempermalukan diri sendiri, orang lain bisa tertipu oleh berita/informasi
tersebut jika ternyata hanya hoax.
13.
Peran Etika dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sangat pesat. Dengan
perkembangan ini diharapkan dapat memelihara dan meningkatkan taraf hidup
masyarakat. Untuk menjadi manusia seutuhnya, tidak cukup
hanya mengandalkan IPTEK, manusia juga harus menghayati secara mendalam
kode etik IPTEK dan kehidupan. Saat manusia jauh dari nilai, kehidupan ini akan
terasa kering dan hampa. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dikembangkan manusia tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan
keluhuran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar