1. Keamanan Sistem
Informasi
Sistem
informasi adalah sekumpulan perangkat keras (hardware), perangkat lunak
(software), brainware, dan segala prosedur yang tertata secara teratur yang
berguna untuk mengolah dan memproses data menjadi suatu informasi yang berguna
sebagai alat memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.
Keamanan sistem informasi adalah suatu kebijakan, prosedur, dan segala
pengukuran teknis yang ditunjukan dan digunakan untuk mencegah akses tidak sah,
perubahan program oleh pihak lain, pencurian informasi, atau bahkan kerusakan
fisik terhadap sistem informasi itu sendiri. Keamanan sistem informasi
ditunjukan untuk melindungi kerahasiaan, dan integritas suatu sumber informasi
dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sangat
penting bagi kita untuk meningkatkan keamanan pada sistem informasi. Pada era
saat ini dimana teknologi semakin canggih maka semakin banyak cara untuk
melakukan suatu kejahatan pada sistem informasi. Keamanan komputer adalah salah
satu upaya untuk pengamanan atas kinerja, fungsi dan proses komputer. Keamanan
komputer ini mempunyai fungsi untuk menjaga sistem keamanan komputer dari
gangguan atau interupsi dari pihak lain.
Hal
yang paling sering terjadi pada komputer adalah serangan virus. Contoh dari
virus komputer antara lain:
a.
Worm: dapat memperbanyak dirinya sendiri pada hardisk, sehingga sumber daya
menjadi penuh dengan worm.
b.
Trojan: virus ini dibuat dengan tujuan untuk mengambil data pada komputer yang
terkena virusa, dan mengirimkan data tersebut ke pencipta trojan tersebut.
c.
Spyware: ditujukan untuk memantau komputer yang terinfeksi
d.
FAT Virus: atau File Allocation Table (FAT), adalah virus komputer yang
bersifat merusak file pada penyimpanan tertentu.
e.
Macro Virus: menyerang sistem operasi pada program tertentu dan bersembunyi
pada RAM yang jika dibiarkan dapat menyerang hardisk.
Dalam
penerapan keamanan sistem informasi dapat dilakukan dengan meningkatkan teknik
atau peralatan komputer guna mengamankan perangkat keras (hardware) maupun
perangkat lunak (software).
a.
Pengamanan pada perangkat keras (hardware)
b.
Password: Langkah yang paling mudah untuk meningkatkan keamanan sistem informasi
adalah dengan memberikan password pada komputer untuk menghindari pihak yang
tidak bertangguang jawab untuk mengakses informasi yang berada di dalam
komputer.
c.
Gunakan anti virus guna menangkal adanya virus komputer.
d.
Jangan menggunakan software bajakan karena resiko kerusakan yang besar.
2. Pengertian Informasi
Informasi adalah data yang sudah diolah yang kemudian menjadi sesuatu
yang berguna dalam pengambilan keputusan. Informasi didapatkan dari proses
pengumpulan fakta dan data dengan suatu metode tertentu. Pengertian informasi
menurut para ahli:
a.
Kamus Besar Bahasa Indonesia Informasi dijelaskan sebagai penerang,
pemberitahuan, kabar/berita tentang sesuatu.
b.
Gordor B. Davis Menyatakan informasi sebagai data yang sudah diolah menjadi
bentuk yang nyata yang dapat dirasakan dalam keputusan-keputusan yang sekarang
maupun keputusan yang akan datang.
c.
Anton M. Moeliono Menjelaskan informasi sebagai penerangan, keterangan,
pemberitahuan kabar atau berita dan merupakan keterangan atau bahan data yang
dapat dijadikan dasar kajian analisis atau kesimpulan.
3. Etika dalam Sistem
Informasi
Etika dalam kamus besar
Bahasa Indonesia berarti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan
tentang hak dan kewajiban moral. Sedangkan etika dalam sistem informasi menurut
Richard Mason (1986), dibagi menjadi beberapa cakupan yang disingkat PAPA
(Privasi, Akurasi, Peoperti, Akses), yaitu:
a.
Privasi
Privasi adalah hak tiap individu untuk dapat mempertahankan informasi
dari akses orang lain yang tidak diizinkan untuk mengaksesnya. Dalam UU
Teknologi Informasi ayat 19, privasi berarti hak tiap individu untuk
mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik oleh dirinya
sendiri atau oleh orang lain.
Privasi dibagi menjadi 2, yaitu privasi fisik yang berarti hak seseorang
untuk mencegah orang lain yang tidak di izinkan atau tidak dikehendaki terhadap
waktu, ruang dan property (hak milik), dan privasi informasi yang berarti hak
tiap individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja yang ingin
dikomunikasikan dengan orang lain.
b.
Akurasi
Akurasi merupakan faktor yang dipenuhi dalam suatu sistem informasi. Jika
suatu akurasi tidak terpenuhi dalam sistem informasi maka dapat menyebabkan
hal-hal.yang cukup membahayakan, merugikan serta menggangu.
c.
Properti (Hak Milik)
Hak
Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HAKI merupakan suau cara untuk
melindungan property atau hak milik yang diatur pada 3 mekanisme:
1)
Hak Cipta (Copyright)
Adalah
hak yang dijamin oleh kekuatan hukum untuk melarang mempublikasikan kekayaan
intelektual atau hasil karya orang lain tanpa seizin penciptanya seperti
adaptasi, reproduksi, dan distribusi publik.
2)
Hak Paten
Bentuk perlindungan yang sulit didapat karena hanya akan diberikan untuk
penemuan-penemuan inofatif dan berguna saja. Hak paten ini hanya memberikan
perlindungan hukum selama 20 tahun.
Hak paten bisa diberikan untuk sebuah proses, mesin atau barang yang
sedang diproduksi atau digunakan. Barang tersebut bisa berupa ide, software,
teknik, ataupun mesin yang tidak bersifat universal.Hak paten memiliki sifat
teritorial saja. Itu berarti sebuah hak paten hanya berlaku pada suatu lokasi
tertentu saja. Jika seseorang ingin mematenkan penemuannya di banyak negara, maka
dia haruslah mengajukan hak patennya di setiap negara tersebut.
3)
Rahasia Perdagangan
Rahasia perdagangan merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum
pada bidang teknologi maupun bisnis, yang dimana informasi ini memiliki nilai
ekonomi karena sangat berguna pada kegiatan usaha, dan informasi ini sangat
dijaga kerahasiaannya oleh si pemiliknya.
4)
Trademark
Suatu produk dapat diidentifikasi melalui kata, nama, simbol, produk,
bentuk, device atau kombinasi semuanya sebagai suatu ciri khas. Trademark juga
sering disebut dengan merk dagang, yang maksudnya adalah berupa nama atau
simbol yang menjadi suatu cirri khas dari sebuah produk yang berbentuk barang
maupun jasa.
Merk dagang biasanya berupa nama, kata, frasa, gambar, logo atau
kombinasi dari beberapa unsur tersebut. Di dalam Undang-undang No. 15 Tahun
2001 mengatur masa berlaku sebuah merk dagang yang biasanya antara tujuh sampai
dua puluh tahun, dan dapat diperpanjang.
Trademark atau merk dagang memiliki simbol “TM” yang ada pada akhir merk
produk. Trademark atau merk dagang ini memiliki fungsi sebagai identitas dari
sebuah produk dan juga sebagai pembeda dengan produk lain yang serupa.
d.
Akses
Masalah akses ini difokuskan pada penyediaan akses bagi semua kalangan.
Dengan kemajuan teknologi sekarang diharapkan informasi dapat diakses oleh
semua kalangan, bukan hanya pada golongan tertentu. Komputer saat ini
dapat digunakan untuk tindakan illegal atau tidak sah contohnya untuk penipuan
dan pencurian. Hal ini bukanlah sesuatu yang baru melainkan sudah ada sejak
lama. Kemampuan komputer yang semakin berkembang, dan ketidaktahuan pengguna
atas hukum mengenai cyberlaw membuat kecenderungan pengguna melakuan perbuatan
illegal. Contohnya adalah penggunaan nama palsu pada media sosial
dan menggunakannya untuk mengganggu orang lain atau mengatasnamakan
seseorang atau perusahaan guna merusak reputasi mereka atau melakukan
penipuan. Untuk mencegah adanya kejahatan tersebut maka dibuatlah
Undang-undang ITE. Adapun pasal-pasal di dalamnya antarara lain, sebagai
berikut:
1)
Pasal 27, mengenai orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan,
materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemarkan nama baik,
memeras dan mengancam.
2)
Pasal 28, mengenai orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,
sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan
permusuhan antar kelompok
3)
Pasal 30, mengenai penyadapan informasi elektronik atau dokumen elektronik di
komputer atau sistem elektronik, mengubah maupun tidak mengubah dokumen itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar