1. Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer adalah segala pelanggaran hukum pidana yang melibatkan
pengetahuan teknologi komputer untuk persiapan, penyelidikan, dan penuntutan
mereka. Dengan penggunaan dan penyalahgunaan komputer ke berbagai ranah baru,
pengertian kejahatan komputerpun berubah pengertiannya. Dengan adanya aplikasi
komputer yang digunakan tidak hanya di komputer. Kejahatan komputerpun meluas
ke berbagai bidang contohnya telekomunikasi, baik digunakan langsung maupun
tidak langsung.
Yang
sangat sesuai untuk mendefiniskan kejahatan komputer pada saat sekarang ini
adalah segala tindakan ilegal yang menggunakan pengetahuan komputer yang
ditujukan untuk perbuatan kejahatan atau melanggar hukum. Contoh dari kejahatan
komputer antara lain pencurian hardware dan software, manipulasi data,
mengakses sistem tanpa izin atau ilegal dan masih banyak lagi.
Kejahatan komputer terus berkembang sejalan dengan perkembangan
teknologi, salah satunya adalah penyebaran virus komputer. Contoh beberapa
virus komputer yaitu :
A. Worm
Adalah
virus yang memiliki sifat seperti parasite karena dapat memperbanyak dirinya
sendiri yang jika dibiarkan terus menerus akan membuat penyimpanan pada
komputer penuh, yang kemudian menyebabkan sistem pada komputer menjadi mudah
rapuh. Tidak hanya memperbanyak dirinya, Worm juga dapat membuat file yang
tidak berguna pada suatu komputer yang terjangkit. Oleh karena itu tidak
heran jika hardisk pada komputer yang terjangkit menjadi cepat penuh. Virus ini
memiliki penyebaran lokasi sama seperti Trojan, yaitu ke tempat yang terhubung
dengan internet seperti e-mail.
B. Trojan
Virus
inipun mampu untuk mencuri dan mengendalikan data yang ada di dalam komputer.
Biasanya virus ini menyebar ke komputer yang terhubung dengan internet, seperti
melalui e-mail ataupun data pribadi lainnya seperti yang tidak dikunci dengan
password. Pada awalnya Trojan tidak dimasukan ke dalam kategori virus. Namun
karena sifatnya sangat mengganggu, akhirnya Trojan dimasukan ke dalam golongan
virus komputer. Beberapa anti virus untuk menghindari dari virus ini contohnya
Trojan Hunter dan Trojan Remover. Tidak berarti bahwa dengan menggunakan anti
virus ini maka komputer anda akan terhindar dari Trojan, tapi paling tidak
dapat mengurangi kemungkinannya komputer terjangkit Trojan. Contoh Trojan yang
dikirim melalui email baru-baru ini salah satunya adalah e-mail yang berisi
file Exel yang seolah-olah atau diduga dikirim oleh WHO padahal ini adalah
Trojan-Downloader yang diam-diam akan menginstal file berbahaya lainnya.
C. Multipartite Virus
Merupakan jenis virus komputer yang bersembunyi pada RAM komputer. Virus
ini akan menginfeksi sistem operasi tertentu dan jika tidak segera ditangani
akan menyebar dan menginfeksi hardisk. Virus ini sangat berbahaya bagi RAM
karena menyerang secara cepat dan dapat memformat hardisk dan menyebabkan
beberapa aplikasi tidak dapat terbuka.
F. FAT Virus
FAT
virus atau File Allocation Table virus, yang sesuai dengan namanya adalah virus
yang mampu merusak file-file tertentu. Biasanya virus ini bersembunyi pada
lokasi penyimpanan pribadi. Virus ini mempunyai cara kerja yang unit, seperti
menyembunyikan file-file penting yang seolah-olah file tersebut
sudah terhapus atau hilang karena sulit atau bahkan tidak dapat ditemukan.
E. Macro Virus
Virus
ini sering kali dibuat dengan sengaja dengan menggunakan bahasa pemrograman
suatu aplikasi, bukan dari suatu bahasa pemrograman sistem operasi. Contohnya
macro yang ada pada Microsoft Word. Virus ini biasanya menyerang file yang
mempunyai format .pps, .xsl, .dcom, ataupun file yang memiliki sifat macro
lainnya. Virus ini juga biasanya datang melalui e-mail. Salah satu cara
menghindari file ini adalah jangan membuka link yang dikirim melalui email yang
tidak jelas asalnya.
2. Faktor Meningkatnya
Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang
menyebabkan peningkatan dalam kejahatan komputer, antara lain :
a.
Meningkatnya penggunaan internet Internet adalah faktor utama dalam terjadinya
kejahatan komputer. Hal ini dapat terjadi karena banyaknya komputer yang
tersambung dengan internet. Saat ini masyarakat banyak menggunakan internet
pada komputer mereka tanpa memedulikan keamanan pada komputer.
b.Transisi
dari single vendor ke multi vendor Maksudnya adalah saat ini seorang network
security harus menguasai tidak hanya satu jenis aplikasi tapi harus menguasai
banyak aplikasi dari berbagai vendor. Dengan kata lain kita kekurangan sumber
daya yang mengerti tentang network security.
c.Mudahnya
mendapatkan software Saat ini software komputer mudah untuk mendapatkannya,
bahkan bisa di download menggunakan internet.
3. Keamanan
Komputer
Keamanan komputer adalah sangat penting untuk diperhatikan dalam
mengamankan data-data penting dan informasi pribadi untuk menghindari adanya
pencurian informasi. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
keamanan komputer adalah :
a.
Gunakan password pada komputer dan jangan informasikan kepada sembarang
orang.
b.
Rubah password pada komputer, atau akun email dan semacamnya secara
berkala.
c.
Gunakan antivirus untuk menangkal masuknya virus dan sejenisnya agar tidak
masuk ke dalam komputer.
d.
Jangan mudah memberikan username atau password akun anda saat anda masuk ke
suatu website yang terasa janggal.
e.
Buatlah backup data secara berkala.
4. Kejahatan Komputer di
Masyarakat
Masyarakat tidak hanya menjadi korban dari tindak kejahatan komputer,
tetapi banyak kasus masyarakat juga menjadi salah satu pelakunya. Jika pada
posisi masyarakat menjadi korban dimana mereka dirugikan baik dengan kehilangan
data-data, ataupun material seperti penipuan yang mengatasnamakan undian dan
harus membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan sejenisnya.
Kasus-kasus yang sering terjadi dimana masyarakat sebagai pelaku antara lain :
a.
Penyebaran informasi yang tidak benar.
b.
Pelanggaran hak cipta seperti menyebarkan buku atau lagu secara online yang
bisa diunduh secara bebas tanpa izin dari pemilik hak cipta.
c.
Melakukan plagiat pada hasil karya ilmiah orang lain yang diunduh ke akun
pribadi dan mengatasnamakan karya tersebut sebagai hasil karyanya.
d.
Pemalsuan akun di sosial media, dan masih banyak lagi.
5. Privacy
Privacy adalah hak seseorang untuk bebas dari intrupsi oleh orang lain ke
dalam urusan pribadinya atau “hak untuk dibiarkan sendiri”. Pengertian privacy
pada setiap orang dapat berbeda dengan melihat hubungan antar tiap orang. Dan
ada beberapa keadaan dimana hukum suatu negara membuat adanya batasan privacy.
Privacy dibagi menjadi 2, yaitu:
a.
Privacy fisik Hak seseorang untuk melarang orang lain yang tidak diinginkan
mengenai waktu, ruang dan property milik pribadi.
b.
Privacy informasi Hak seseorang untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja
informasi yang boleh diberikan kepada pihak lain. Sebuah informasi yang
bersifat pribadi (privacy) baiknya hanya dapat diakses oleh user yang
berkepentingan. Informasi tersebut tidak dapat diakses oleh kayalak umum.
6. Pengadilan Kejahatan
di Dunia Maya
Untuk
menanggulangi kejahatan komputer yang semakin meningkat, Indonesia mempunyai
undang-undang yang mengatur tentang kejahatan komputer yaitu UU ITE. Undang-
undang tersebut antara lain Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Dalam penerapan UU ITE ini sering disebut dengan pasal karet.
Ini terjadi karena istilah yang digunakan merupakan istilah teknis, dimana
dalam prakteknya berbeda antara di dunia teknologi dan di dunia
nyata. Peraturan mengenai tindak pidana di dunia maya di Indonesia bisa
diartikan sempit maupun luas, sesuai dengan hasil kongres PBB kesepuluh tentang
pencegahan kejahatan dan pelakuan terhadap pelanggaran yang diselenggarakan di
Wina tanggal 10-17 April 2000, yaitu
a.
Dalam arti sempit
Setiap
kegiatan ilegal yang dilakukan melalui atau menggunakan perangkat elektronik
dimana targetnya adalah keamanan sistem komputer dan data yang diproses oleh
mereka.
b.
Dalam arti yang luas
Setiap
kegiatan yang bersifat ilegal yang dilakukan menggunakan, atau terkait dengan
sebuah sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan seperti kepemilikan
ilegal, menawarkan atau menyebarkan informasi melalui sistem komputer atau
jaringan. Sesuai dengan pengertian tersebut di atas maka tindak pidana
konvensional dalam KUHP seperti pembunuhan, perdagangan orang dan lainnya dapat
dikategorikan tindak pidana kejahatan komputer jika menggunakan sarana
elektronik. Contohnya tindak pidana perbankan dan pencucian uang dalam UU No. 8
Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dalam UU ITE kejahatan
komputer dibagi dalam beberapa kelompok:
a.
Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
1)
Dinstribusi atau penyebaran konten ilegal
-
Kesusilaan.
-
Perjudian.
-
Penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
-
Pemerasan dan pengancaman.
-
Berita bohong dan menyesatkan dan merugikan konsumen.
-
Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
-
Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi.
2)
Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu:
-
Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
-
Gangguan terhadap sistem elektronik.
3)
Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang.
4)
Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik.
5)
Perberatan-perberatan terhadap hukum pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar